Rabu, 19 November 2025

Hasilnya, sepanjang 2024 berhasil mengungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal, selama Januari hingga Desember 2024.

Dari 164 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal.

Sementara nilai barang bukti yang diamankan tersebut berkisar Rp30,46 miliar. Sedangkan nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp21,18 miliar.

KPPBC Kudus tidak hanya berhasil mengungkap kasus rokok ilegal hasil produksi lokal, tetapi juga mengungkap rokok ilegal dari luar negeri. Di antaranya, ada rokok yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Selatan dan Vietnam.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler