Pihak kejaksaan ingin memperdalam bukti sebagai penjerat dua tersangka sebelumnya yakni HY dan AAP. Namun kemudian diperolehlah fakta baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah urug milik Disnaker Kudus tersebut.
Hanya, pihak kejaksaan belum mau mengungkapkan fakta baru tersebut pada awak media.
”Pada tahap penyidikan ini kami masih berupaya melengkapi bukti. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, baru disiapkan ke tahap pertama dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Kasus korupsi SIHT Kudus, Jawa Tengah, terus diproses Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus. Pihak Kejari pun segeraa melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus atau Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, pelimpahan berkas ke JPU akan segera dilakukan agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
”Targetnya pada bulan ini jaksa penyidik akan melimpahkan berkas kasus korupsi SIHT Kudus ini ke JPU, agar segera bisa disidangkan,” ujarnya Rabu (29/1/2025).
Pihaknya pun menargetkan pada bulan Februari 2025 kasus tersebut sudah limpah ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.
”Kami proses secepatnya kasus ini, targetnya Februari disidangkan,” tuturnya.
Kejaksaan, sambung dia, sebelumnya menemukan fakta baru dalam dalam kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus.
Fakta baru itu didapat usai pihak kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi baru di Disnaker Kudus.
Fakta baru...
Pihak kejaksaan ingin memperdalam bukti sebagai penjerat dua tersangka sebelumnya yakni HY dan AAP. Namun kemudian diperolehlah fakta baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah urug milik Disnaker Kudus tersebut.
Hanya, pihak kejaksaan belum mau mengungkapkan fakta baru tersebut pada awak media.
”Pada tahap penyidikan ini kami masih berupaya melengkapi bukti. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, baru disiapkan ke tahap pertama dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ungkapnya.