Kamis, 24 April 2025

 

Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 disahkan sebesar Rp 2.680.485. Nominal ini pun sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengesahkan SK UMK Kabupaten/Kota se-Jateng pada tahun 2025 itu pada Rabu (18/12/2024) malam.

Kudus juga secara resmi tidak memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK 2025. Sehingga yang berlaku di tahun 2025 mendatang hanya UMK saja.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler