Senin, 28 April 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, bersiap memberlakukan regulasi nihil pegawai non-ASN di tahun 2025. Sebanyak 700 pegawai honorer atau pegawai Non-ASN pun terancam diberhentikan dari pekerjaannya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kudus Putut Winarno mengungkapkan, 700 pegawai ini merupakan pegawai honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK penuh dan paruh waktu.

Mereka terpaksa harus disesuaikan dengan regulasi dan berpotensi besar untuk diberhentikan dari pekerjaannya.

”Regulasinya kan sudah cukup banyak, UU 5 tahun 2015, PP nomor 48 juga ada, kemudian UU nomor 20 tahun 2023 dan juga yang terbaru di tahun 2025 ini, di tahun 2025 sudah nggak ada Non-ASN,” ucap Putut, Senin (3/2/2025).

Dia mengungkapkan, Pemkab Kudus sendiri sejatinya sudah menyetop penerimaan pegawai honorer atau pegawai Non-ASN sejak 2023. Itu sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023.

Namun nyatanya, sambung dia, masih ada perekrutan tenaga kontrak Non-ASN dan tidak melaporkannya ke BKPSDM atau bahkan ke dinas terkait.

Pelaksanaan regulasi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini