Rabu, 19 November 2025

Mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng, seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun di kabupaten dan kota, diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam kebutuhan sehari-hari.

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Aturan ini diberlakukan karena ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler