Yakni pakaian dinas harian khaki, pakaian dinas harian batik dan pakaian dinas harian putih.
Pakaian dinas harian khaki digunakan pada hari Senin. Selanjutnya pakaian dinas harian batik digunakan hari selasa dan Jumat.
Sementara pakaian dinas harian putih digunakan di hari Rabu dan satu lagi pakaian Kudusan digunakan tiap hari Kamis.
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, memasukkan pakaian adat Kudus lengkap dengan caping kalo menjadi seragam wajib ASN di Kudus. Penerapan regulasi ini akan berlaku mulai bulan depan, atau Maret 2025.
Pakaian adat Kudus lengkap dengan caping kalo ini akan dipakai sebulan sekali. Yakni setiap tanggal 23 di tiap bulannya.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kudus Revlisianto Subekti mengungkapkan, surat edaran pemberitahuan terkait hal ini pun sudah disebar ke masing-masing dinas dan perangkat daerah.
Termasuk juga panduan-panduan seragam wajib lainnya untuk hari Senin hingga Jumat.
”Masih ada waktu satu bulan bagi para ASN untuk mempersiapkan pakaian adat Kudusnya masing-masing,” kata Revli, Rabu (12/2/2025).
Ia pun mengungkapkan alasan dari dimasukkannya pakaian adat Kudus lengkap dengan caping kalo adalah sebagai bentuk nguri-uri budaya.
Selain itu juga sebagai bentuk upaya pemerintah daerah menggerakkan roda perekonomian di sektor tersebut.
”Ya itung-itung melarisi perajin, apalagi caping kalo kan juga menjadi satu bagian dari budaya Kudus, jadi menggerakkan roda ekonomi kena, pelestarian budayanya juga dapat,” tuturnya.
Seragam wajib lainnya...
Sebagai informasi, ada sebanyak empat seragam wajib ASN Pemkab Kudus yang digunakan untuk bekerja sehari-hari, selain pakaian adat kudus lengkap dengan caping kalo.
Yakni pakaian dinas harian khaki, pakaian dinas harian batik dan pakaian dinas harian putih.
Pakaian dinas harian khaki digunakan pada hari Senin. Selanjutnya pakaian dinas harian batik digunakan hari selasa dan Jumat.
Sementara pakaian dinas harian putih digunakan di hari Rabu dan satu lagi pakaian Kudusan digunakan tiap hari Kamis.