Breaking News: Kepala Disnaker Kudus Jadi Tersangka Korupsi SIHT!
Anggara Jiwandhana
Selasa, 4 Maret 2025 16:41:00
Murianews, Kudus – Kepala Disnaker Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SIHT Kudus. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
Selain Rini, ada seorang pelaksana proyek pengerjaan tanah urug berinisial SK yang juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
kedua tersangka korupsi SIHT Kudus itu sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi tanah urug SIHT Kudus.
”Bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan kedua orang saksi tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Selasa (4/3/2025).
RKHA (Rini), sambung Kajari, terbukti bersalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PPK dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi.
Sedangn SK terbukti secara hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Kejaksaan Negeri Kudus sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi tanah urug di SIHT Kudus ini.
Mereka adalah HY dan AAP. Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.
Dua tersangka lama...
HY merupakan konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan membengkakkan anggaran.
Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan tanah urug SIHT Kudus hanya sekitar Rp 4 miliar-an. Sementara HY melakukan pembengkakan anggaran hingga Rp 9,1 miliar.
Sementara AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.



