”Akhir bulan ini kita limpahkan ke JPU. Lalu mereka siapkan dakwaan P21-nya dan setelah itu disidangkan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kudus atau Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Rabu (5/2/2025).
Sejauh ini, sambung dia, Kejari Kudus sudah memeriksa sebanyak 30-an saksi dalam perkara kasus korupsi SIHT Kudus. Ada beberapa fakta baru dari hasil penyelidikan tersebut.
Pihak kejaksaan ingin memperdalam bukti sebagai penjerat dua tersangka sebelumnya yakni HY dan AAP. Namun kemudian diperolehlah fakta baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah urug milik Disnaker Kudus tersebut.
Hanya, pihak kejaksaan belum mau mengungkapkan fakta baru tersebut pada awak media.
”Pada tahap penyidikan ini kami masih berupaya melengkapi bukti. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, baru disiapkan ke tahap pertama dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ungkapnya.
Kajari sebelumnya menjelaskan, kedua tersangka berinisal HY dan AAP itu terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.
Murianews, Kudus – Kasus korupsi SIHT Kudus, Jawa Tengah, segera memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial HY dan APP segera disidangkan usai berkas mereka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
”Akhir bulan ini kita limpahkan ke JPU. Lalu mereka siapkan dakwaan P21-nya dan setelah itu disidangkan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kudus atau Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Rabu (5/2/2025).
Sejauh ini, sambung dia, Kejari Kudus sudah memeriksa sebanyak 30-an saksi dalam perkara kasus korupsi SIHT Kudus. Ada beberapa fakta baru dari hasil penyelidikan tersebut.
Pihak kejaksaan ingin memperdalam bukti sebagai penjerat dua tersangka sebelumnya yakni HY dan AAP. Namun kemudian diperolehlah fakta baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah urug milik Disnaker Kudus tersebut.
Hanya, pihak kejaksaan belum mau mengungkapkan fakta baru tersebut pada awak media.
”Pada tahap penyidikan ini kami masih berupaya melengkapi bukti. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, baru disiapkan ke tahap pertama dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ungkapnya.
Kajari sebelumnya menjelaskan, kedua tersangka berinisal HY dan AAP itu terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.
Peran para tersangka...
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya berstatus sebagai saksi.
”Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” lanjutnya.
HY, lanjut Kajari, merupakan konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan membengkakkan anggaran.
Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan tanah urug SIHT Kudus hanya sekitar Rp 4 miliar-an. Sementara HY melakukan pembengkakan anggaran hingga Rp 9,1 miliar.
Sementara AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.
”HY merupakan warga Kudus dan berjenis kelamin wanita, sedang AAP merupakan seorang pria berjenis kelamin laki-laki asal Kendal,” ungkapnya.