Kamis, 24 April 2025

Murianews, Kudus – Inspektorat Kabupaten Kudus menyelesaikan audit keuangan di 24 desa di Kudus, Jawa Tengah sepanjang tahun 2024. Sebagian besar dari desa tersebut pun terdapat maladministrasi dan menerima sanksi untuk mengembalikan sebagian dana desa ke kas.

Inspektur Inspektorat Kudus Eko Djumartono mengungkapkan, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, sebagian besar desa memang harus mengembalikan dana kegiatan ke kas desa.

Alasanny adalah karena pekerjaannya kurang volume untuk pengerjaan fisik atau infrastruktur. Ada juga yang karena administrasinya salah.

”Sebagian besar sudah dilakukan dan sisa satu desa yang masih ditunggu pengembaliannya ke kas desa,” ucapnya Rabu (5/2/2025).

Eko menambahkan, monitoring pada 24 desa ini sendiri merupakan hasil kolaborasi antara pengawasan regular serta laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti.

Dengan adanya hasil audit dan monitoring desa tersebut, dia meminta desa yang sudah diaudit dan dievaluasi, untuk memperbaiki tata kelola dan mekanisme pengelolaan anggarannya.

Selain pengawasan dan monitoring, upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa juga dilakukan dengan sosialisasi ke pemerintah desa dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus.

”Guna meningkatkan pengelolaan keuangan desa di Kudus yang lebih baik dan bertanggungjawab, maka lingkungan pengendalian harus kuat, mulai dari kepala desa, pemangku kepentingan, dan camat sebagai pembina desa,” ungkapnya.

 

Komentar

Terpopuler