Tersangka Korupsi, Kepala Disnaker Kudus Masih Dapat Gaji dari Pemkab
Anggara Jiwandhana
Kamis, 6 Maret 2025 12:41:00
Murianews, Kudus – Kepala Disnaker Kudus, Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi SIHT Kudus oleh Kejaksaan Negeri Kudus, awal pekan ini.
Meski begitu, ia akan tetap mendapat gaji dari Pemkab Kudus walau hanya separuhnya. Ia, akan mendapatkan haknya tersebut setidaknya sampai pengadilan menjatuhkan vonis kepadanya.
Rini sendiri kini sudah mendekam di Rutan IIB Kudus. Statusnya sebagai PNS juga akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
”SK (nonaktif) sedang kami proses dan yang bersangkutan tetap akan mendapat gajinya, namun hanya 50 persen saja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno, pada Murianews.com, Kamis (6/3/2025).
Putut menambahkan, selama masa nonaktif tersebut, Rini tidak akan menerima tunjangan-tunjangan. Seperti Gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR).
”Hanya separuh gaji saja yang dia dapat,” ungkapnya.
Kajari Kudus Henriyadi W Putro dalam konferensi pers pun mengungkapkan peran RKHA alias Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam kasus korupsi tersebut.
Kesepakatan...
RKHA (Rini) terbukti membuat kesepakatan dengan konsultan dan pengembang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
”Sudah ada konsipari atau kesepakatan dan komunikas antara RKHA dengan pengembang. Yang jelas ada pembagian persentase dari hasil pekerjaan yang dijalankan,” ucap Kajari, Selasa (4/3/2025).
Atas hal tersebutlah Ia bersalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PPK dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi.
”Seharusnya dia (RKHA) dalam kegiatan ini mestinya dia mengetahui bagaimana prosesnya. Namun selama ini dia hanya memberikan kepercayaan kepada konsultan, dia harusnya tahu mekanisme karena RKHA PPK,” tekan Kajari.
Sementara SK, terbukti secara hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
”Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak,” ungkapnya.



