Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Jumlah Kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI kembali bertambah. Dari semula 15, kini menjadi 16 lembaga. Ini tertuang dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU TNI ini pun membuat tentara makin digdaya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan, penambahan lembaga sipil itu diketahui lewat rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI yang dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) lalu.

”Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya kepada wartawan sebagaimana dilansir dari CNN, Minggu (16/3/2025).

Ia menambahkan, penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

”Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” jelasnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya juga telah mengungkapkan jika ada 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jumlah tersebut juga sudah bertambah dari semula hanya 10 instansi.

Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Daftar posisi yang bisa dijabat... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler