KPK Segera Panggil La Nyalla Mattalitti, Dimintai Keterangan Soal Ini
Anggara Jiwandhana
Rabu, 23 April 2025 11:59:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di Pemprov Jatim.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, La Nyalla akan dimintai informasi mengenai temuan saat menggeledah rumah anggota DPD RI tersebut pada Senin (14/4/2025) pekan lalu.
“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi,” ujar Asep sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (23/4/2025).
Rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur sendiri digeledah penyidik KPK pada Senin (14/4/2025) lalu.
Kemudian pada Selasa (15/4) penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. di Jakarta, Selasa (15/4).
La Nyalla diketahui sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. Sementara itu, dalam perkara tersebut, KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.



