Hal tersebut di;akukan guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis jelang hari raya umat muslim tersebut.
”Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan dinas peternakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda sebagaimana dilansir dari Antara Rabu.
Dia menekankan pentingnya pengawasan lalu lintas ternak dan mitigasi risiko di seluruh rantai distribusi hewan kurban.
Pengawasan mencakup peternakan, pasar hewan, tempat penjualan, hingga rumah potong hewan (RPH) dan lokasi pemotongan non-RPH.
”Kebutuhan hewan kurban yang meningkat signifikan turut memicu tingginya mobilisasi ternak antarwilayah. Jika tidak diantisipasi serius, hal ini dapat membuka celah masuknya penyakit seperti PMK, LSD, hingga Anthrax,” ujar Agung.
Salah satu langkah konkret yang diwajibkan adalah vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban di sekitar titik penjualan dalam radius minimal tiga kilometer. Vaksinasi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyembelihan.
Kementan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas kesehatan hewan jika menemukan gejala sakit pada hewan kurban.
Murianews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mulai memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna jelang Iduladha 2025.
Hal tersebut di;akukan guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis jelang hari raya umat muslim tersebut.
”Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan dinas peternakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda sebagaimana dilansir dari Antara Rabu.
Dia menekankan pentingnya pengawasan lalu lintas ternak dan mitigasi risiko di seluruh rantai distribusi hewan kurban.
Pengawasan mencakup peternakan, pasar hewan, tempat penjualan, hingga rumah potong hewan (RPH) dan lokasi pemotongan non-RPH.
”Kebutuhan hewan kurban yang meningkat signifikan turut memicu tingginya mobilisasi ternak antarwilayah. Jika tidak diantisipasi serius, hal ini dapat membuka celah masuknya penyakit seperti PMK, LSD, hingga Anthrax,” ujar Agung.
Salah satu langkah konkret yang diwajibkan adalah vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban di sekitar titik penjualan dalam radius minimal tiga kilometer. Vaksinasi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyembelihan.
Kementan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas kesehatan hewan jika menemukan gejala sakit pada hewan kurban.
Diminta aktif...
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
Sistem pelaporan darurat juga wajib diaktifkan, didukung dengan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada publik.
”Dengan sinergi semua pihak, kita berharap Idul Adha tahun ini bukan hanya khidmat secara spiritual, tetapi juga aman dari sisi kesehatan,” tutur Agung.