Rabu, 19 November 2025

 

Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk over dimention over loading (ODOL).

”Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” katanya.

Kementerian Perhubungan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menertibkan hal itu agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali.

 

Komentar

Terpopuler