Satu Tersangka Fantasi Sedarah Ditangkap di Kudus, Punya Peran Keji!
Anggara Jiwandhana
Rabu, 21 Mei 2025 19:00:00
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Satu di antaranya ditangkap di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan punya peran yang di luar nalar dan cenderung mengerikan.
Tersangka yang diketahui bernama MS ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (19/5/2025). MS merupakan anggota aktif dari grup Fantasi Sedarah.
”MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Bareskrim Polri sendiri menangkap enam tersangka dari kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.
Masing-masing dari mereka punya motif dan peran yang berbeda. Mulai dari admin hingga penjual konten pornografi. Satu di antaranya yakni MJ bahkan merupakan buronan kasus asusila Polda Bengkulu.
Kini keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.
Mereka juga dijerat dengan pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman...
- 1
- 2



