Rabu, 19 November 2025

Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Sebuah grup di laman media sosial Facebook belakangan ini viral. Grup Facebook dengan nama Fantasi Sedarah ini berisi ajakan atau berbagi pengalaman yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Ada sekitar 32 ribu lebih anggota yang masuk dalam grup Facebook tersebut. Sebagiannya membagikan pengalaman seksual mereka yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun langsung memblokir situs grup facebook fantasi sedarah tersebut.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler