Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Sebuah grup di laman media sosial Facebook belakangan ini viral. Grup Facebook dengan nama Fantasi Sedarah ini berisi ajakan atau berbagi pengalaman yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Satu di antaranya ditangkap di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan punya peran yang di luar nalar dan cenderung mengerikan.
Tersangka yang diketahui bernama MS ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (19/5/2025). MS merupakan anggota aktif dari grup Fantasi Sedarah.
”MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Bareskrim Polri sendiri menangkap enam tersangka dari kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.
Masing-masing dari mereka punya motif dan peran yang berbeda. Mulai dari admin hingga penjual konten pornografi. Satu di antaranya yakni MJ bahkan merupakan buronan kasus asusila Polda Bengkulu.
Kini keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.
Mereka juga dijerat dengan pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman...
Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Sebuah grup di laman media sosial Facebook belakangan ini viral. Grup Facebook dengan nama Fantasi Sedarah ini berisi ajakan atau berbagi pengalaman yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Ada sekitar 32 ribu lebih anggota yang masuk dalam grup Facebook tersebut. Sebagiannya membagikan pengalaman seksual mereka yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun langsung memblokir situs grup facebook fantasi sedarah tersebut.