Kamis, 20 November 2025

 

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Tubagus Ade menjelaskan, BPOM telah menetapkan satu orang berinisial MM (63) sebagai tersangka.

Meski begitu tersangka jamu ilegal Kudus tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan mengingat usianya yang sudah lanjut.

”Namun kami pastikan proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Komentar

Terpopuler