Rabu, 19 November 2025

Hal ini akan memfasilitasi warga boleh mengebor sumur minyak sendiri. ”Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS maksud saya, dan mitra,” kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI baru-baru ini.

Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi. Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.

Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.

Lebih lanjut, Tri mengatakan upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai skema koperasi atau BUMD yang akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS.

Atau bisa juga melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.

Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices. Apabila dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum.

Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur minyak baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler