Hal ini akan memfasilitasi warga boleh mengebor sumur minyak sendiri. ”Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS maksud saya, dan mitra,” kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI baru-baru ini.
Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.
Lebih lanjut, Tri mengatakan upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai skema koperasi atau BUMD yang akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS.
Atau bisa juga melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.
Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices. Apabila dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum.
Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh warga atau secara prbibadi.
Inisiatif ini disebut menjadi langkah signifikan pemerintah untuk mendukung pengelolaan sumber daya energi oleh rakyat. Hasil dari pengeboran pribadi oleh masyarakat tersebut nantinya akan ditampung oleh PT Pertamina.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, produksi minyak dari sumur milik masyarakat itu bisa mencapai 15.000 barel hingga 20.000 barel per hari. Itu merupakan jumlah yang lumayan sehingga sayang jika produksi tersebut justru dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Regulasi perihal pelegalan sumur minyak oleh masyarakat awam ini pun akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
”Kita mau yang sudah rakyat bagus, ya kita jangan rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi. Selama ini kan sekitar 15.000-20.000 barel kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, yang tidak jelas. Ya mendingan jual ke Pertamina,” kata Bahlil dilansir CNBC, Jumat (27/6/2025).
Menteri Bahlil menambahkan, pelegalan pengeboran sumur minyak warga ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat yang selama ini mengelola sumur-sumur minyak di Tanah Air.
”Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka warga negara Indonesia,” imbuhnya.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno sebelumnya menjelaskan, guna melegalkan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, pihaknya akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan migas dengan mitra.
Mengebor sumur sendiri...
Hal ini akan memfasilitasi warga boleh mengebor sumur minyak sendiri. ”Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS maksud saya, dan mitra,” kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI baru-baru ini.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi. Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.
Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.
Lebih lanjut, Tri mengatakan upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai skema koperasi atau BUMD yang akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS.
Atau bisa juga melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.
Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices. Apabila dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum.
Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur minyak baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.