Rabu, 19 November 2025

Penyitaan uang ini sendiri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar yang tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.

Selain itu, disita pula satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar yang tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp2 miliar.  

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler