”Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ungkapnya.
Murianews, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menegaskan jika pemungutan pajak lapangan padel di Jakarta bukan karena olahraga tersebut sedang ramai atau viral.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal mengatakan pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini sudah sesuai engan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Aturan tersebuut tentang olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
”Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga,” katanya sebagaimana dilansir dari detikcom, Ranu (2/7/2025).
Pihaknya pun kini juga memantau fasilitas olahraga lainnya yang memang berpotensi dan masuk kriteria objek pajak daerah.
”Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” imbuhnya.
Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
Ketentuan...
”Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ungkapnya.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.