Rabu, 19 November 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald merincikan peran masing-masing tersangka.

Tersangka perempuan RM (36) berperan membuat akun Instagram palsu dengan mencatut selebgram Malaysia untuk menarik korban. Akun palsu ini digunakan untuk memancing minat korban lawan jenis agar tergiur investasi bodong.

RM juga bertanggung jawab mengatur transaksi uang hasil kejahatan dan menyiapkan rekening penampungan.

Selain itu, pria berinisial R (29) berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai customer service investasi bodong. Sementara itu, wanita APD (24) bersama-sama RM membuat akun Instagram untuk menjerat korban.

”Peran APD membuatkan akun 'Banggood' (website e-commerce) korban dan mencari korban dengan meminta pertemanan di akun media sosial Instagram dan Facebook untuk bekerja sampingan secara online,” ujar Reonald.

Adapun pria berinisial A (29) yang masih buron, berperan memalsukan website e-commerce asal China.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka juga dijerat Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler