Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kulonprogo – Seorang ustaz di Kulon Progo berinisial R, yang juga menjadi pengasuh panti asuhan dan pondok pesantren kini menyandang status tersangka usai melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Kulon Progo beberapa hari lalu. Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan informasi ini.

”Terkait R, laporan yang masuk terkait pelecehan seksual secara verbal, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko sebagaimana dilansir dari detikjogja, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, korban dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berusia 18 tahun yang berasal dari Galur.

Sarjoko menjelaskan kronologi kejadian pelecehan seksual verbal yang bermula pada Maret 2025 lalu.

Saat itu, sekitar pukul 22.45 WIB, korban menerima beberapa pesan WhatsApp dari R yang berisi muatan seksual. Pesan-pesan tersebut membuat korban merasa dilecehkan.

”Awal mula kejadian sekira Maret 2025, lebih kurang pukul 22.45 WIB korban mendapatkan beberapa chat WhatsApp dari terlapor yang berisi pesan bermuatan seksual,” kata Sarjoko.

Lapor kepolisian... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler