Kamis, 20 November 2025

Merasa dilecehkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Ustaz R saat ini belum ditahan oleh Polres Kulon Progo.

Sarjoko mengatakan, tersangka hanya diwajibkan untuk wajib lapor. Hingga berita ini diturunkan, Polres Kulon Progo masih terus mengusut tuntas kasus pelecehan seksual verbal ini, termasuk mendalami lebih lanjut mengenai hubungan antara tersangka R dengan korban.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler