Kamis, 20 November 2025

Oleh Soleh mendesak perusahaan-perusahaan media sosial seperti Meta dan TikTok untuk memberikan perhatian serius terhadap keresahan yang ditimbulkan oleh second account.

Ia bahkan merekomendasikan agar larangan penggunaan akun ganda ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

”Ini dalam rangka memfilter akun ganda. Rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” tegasnya.

Soleh berpendapat bahwa setiap individu seharusnya hanya memiliki satu akun media sosial yang asli. Hal ini, menurutnya, adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran konten ilegal dan negatif yang sebagian besar diproduksi melalui akun-akun ganda.

”Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten. Karena kebanyakan ilegal kontenlah yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler