Tom Lembong sendiri mengaku siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula. Apalagi, dia mengatakan telah berjuang semaksimal mungkin dalam persidangan sehingga selebihnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa.
Yang menarik, dalam sidang vonis Tom Lembong ini dihadiri oleh sejumlah tokoh-tokoh publik. Seperti Akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun.
Satu nama lagi yang tak kalah menjadi sorotan adalah Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan juga ikut menghadiri sidang vonis kasus Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong ini.
Keempat tokoh tersebut hadir satu per satu saat sidang pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah sebagai hakim anggota.
Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan menjalani sidang vonis atas dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tom Lembong sendiri mengaku siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula. Apalagi, dia mengatakan telah berjuang semaksimal mungkin dalam persidangan sehingga selebihnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa.
Yang menarik, dalam sidang vonis Tom Lembong ini dihadiri oleh sejumlah tokoh-tokoh publik. Seperti Akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun.
Satu nama lagi yang tak kalah menjadi sorotan adalah Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan juga ikut menghadiri sidang vonis kasus Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong ini.
Keempat tokoh tersebut hadir satu per satu saat sidang pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah sebagai hakim anggota.
Tom Lembong sendiri dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri perdagangan.
Yang memberatkan...
Hal yang memberatkan putusan Tom Lembong tersebut diketahui adalah karena rasa tak bersalah dan tidak mengakui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
”Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu (5/7/2025).
Selain hukuman kurungan, Tom Lembong juga didenda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Tom. Jaksa mengatakan Tom belum pernah dihukum.
”Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.
Tom Lembong sendiri mengaku heran dengan amar tuntutan tersebut.