Itu diungkapkannya dalam sidang Korupsi Impor Gula dalam agenda pembacaan pelidoi atau nota pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dalam pelidoinya, Tom Lembong mengungkapkan Kejagung menuduh kebijakannya yang memberikan izin importasi gula pada swasta telah merugikan negara.
Keuntungan dari usaha itu disebut harusnya bisa didapatkan Badan Usaha Milik Negara. Akibat kebijakannya, BUMN kehilangan peluang meraih keuntungan, dan itu disebut sebagai sebuah kerugian negara.
”Saat itu pun, banyak warga kita sudah bingung dengan tuduhan tersebut dan berkomentar di media sosial,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, dalam konferensi pers 29 Oktober 2024, Tom Lembong melanjutkan, Kejagung kembali menuduhnya dan industri gula swasta telah merugikan konsumen melalui penjualan gula yang diimpor dan diolah jadi gula konsumsi serta menjualnya dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) atau ketentuan harga jual maksimum.
Namun, 4 bulan kemudian, Tom Lembong menambahkan, dalam surat dakwaan yang diterbitkan penuntut umum, Kejaksaan ”menggeser gawang” dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan dengan tuduhan baru.
Tuduhan dimaksud, yakni pertama, kebijakan Tom Lembong dan tindakan para industri gula swasta membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI membayar ”harga kemahalan” untuk gula putih yang dibeli PPI dari industri gula swasta guna meredam gejolak harga gula nasional.
Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut hilirisasi industri merupakan tindakan ilegal bila Majelis Hakim Kejaksaan Agung mengamini tuduhan yang dialamatkan padanya.
Itu diungkapkannya dalam sidang Korupsi Impor Gula dalam agenda pembacaan pelidoi atau nota pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dalam pelidoinya, Tom Lembong mengungkapkan Kejagung menuduh kebijakannya yang memberikan izin importasi gula pada swasta telah merugikan negara.
Keuntungan dari usaha itu disebut harusnya bisa didapatkan Badan Usaha Milik Negara. Akibat kebijakannya, BUMN kehilangan peluang meraih keuntungan, dan itu disebut sebagai sebuah kerugian negara.
”Saat itu pun, banyak warga kita sudah bingung dengan tuduhan tersebut dan berkomentar di media sosial,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, dalam konferensi pers 29 Oktober 2024, Tom Lembong melanjutkan, Kejagung kembali menuduhnya dan industri gula swasta telah merugikan konsumen melalui penjualan gula yang diimpor dan diolah jadi gula konsumsi serta menjualnya dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) atau ketentuan harga jual maksimum.
Namun, 4 bulan kemudian, Tom Lembong menambahkan, dalam surat dakwaan yang diterbitkan penuntut umum, Kejaksaan ”menggeser gawang” dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan dengan tuduhan baru.
Tuduhan dimaksud, yakni pertama, kebijakan Tom Lembong dan tindakan para industri gula swasta membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI membayar ”harga kemahalan” untuk gula putih yang dibeli PPI dari industri gula swasta guna meredam gejolak harga gula nasional.
Tuduhan Kedua...
Kemudian, pada tuduhan kedua, kebijakannya dan tindakan para industri gula swasta mengakibatkan kerugian negara karena impor bahan baku dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah daripada impor barang jadi. Karena, membuat industri gula swasta mengimpor bahan baku atau gula mentah dan bukan mengimpor barang jadi (gula putih).
”Untuk tuduhan kedua, kalau sampai Majelis Hakim membenarkan, maka Majelis Hakim menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia merupakan kegiatan ilegal atau melanggar hukum,” tutur Tom Lembong.
Ia pun berharap dan berdoa agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya pada kasus korupsi impor gula.
”Kalau saya saja, yang telah diberkahi begitu banyak rezeki dalam hidupnya, tidak sanggup untuk setia pada kebenaran dan keadilan, bagaimana kita bisa berharap bahwa siapa pun dapat menegakkan kebenaran dan keadilan?” kata Tom Lembong.
Maka dari itu, ia pun turut mendoakan Indonesia beserta bangsanya, yang merupakan bangsa terbaik di dunia serta berdoa bagi kesehatan dan nasib baik semua pihak yang terlibat dalam perkara impor gula.
Diketahui, Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan...
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Tetapi, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.