Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut hilirisasi industri merupakan tindakan ilegal bila Majelis Hakim Kejaksaan Agung mengamini tuduhan yang dialamatkan padanya.

Itu diungkapkannya dalam sidang Korupsi Impor Gula dalam agenda pembacaan pelidoi atau nota pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Dalam pelidoinya, Tom Lembong mengungkapkan Kejagung menuduh kebijakannya yang memberikan izin importasi gula pada swasta telah merugikan negara.

Keuntungan dari usaha itu disebut harusnya bisa didapatkan Badan Usaha Milik Negara. Akibat kebijakannya, BUMN kehilangan peluang meraih keuntungan, dan itu disebut sebagai sebuah kerugian negara.

”Saat itu pun, banyak warga kita sudah bingung dengan tuduhan tersebut dan berkomentar di media sosial,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Kemudian, dalam konferensi pers 29 Oktober 2024, Tom Lembong melanjutkan, Kejagung kembali menuduhnya dan industri gula swasta telah merugikan konsumen melalui penjualan gula yang diimpor dan diolah jadi gula konsumsi serta menjualnya dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) atau ketentuan harga jual maksimum.

Namun, 4 bulan kemudian, Tom Lembong menambahkan, dalam surat dakwaan yang diterbitkan penuntut umum, Kejaksaan ”menggeser gawang” dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan dengan tuduhan baru.

Tuduhan dimaksud, yakni pertama, kebijakan Tom Lembong dan tindakan para industri gula swasta membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI membayar ”harga kemahalan” untuk gula putih yang dibeli PPI dari industri gula swasta guna meredam gejolak harga gula nasional.

Tuduhan Kedua... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler