Kamis, 20 November 2025

Kemudian, pada tuduhan kedua, kebijakannya dan tindakan para industri gula swasta mengakibatkan kerugian negara karena impor bahan baku dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah daripada impor barang jadi. Karena, membuat industri gula swasta mengimpor bahan baku atau gula mentah dan bukan mengimpor barang jadi (gula putih).

”Untuk tuduhan kedua, kalau sampai Majelis Hakim membenarkan, maka Majelis Hakim menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia merupakan kegiatan ilegal atau melanggar hukum,” tutur Tom Lembong.

Ia pun berharap dan berdoa agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya pada kasus korupsi impor gula.

”Kalau saya saja, yang telah diberkahi begitu banyak rezeki dalam hidupnya, tidak sanggup untuk setia pada kebenaran dan keadilan, bagaimana kita bisa berharap bahwa siapa pun dapat menegakkan kebenaran dan keadilan?” kata Tom Lembong.

Maka dari itu, ia pun turut mendoakan Indonesia beserta bangsanya, yang merupakan bangsa terbaik di dunia serta berdoa bagi kesehatan dan nasib baik semua pihak yang terlibat dalam perkara impor gula.

Diketahui, Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan... 

Komentar

Terpopuler