Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan
Zulkifli Fahmi
Jumat, 4 Juli 2025 19:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntuk 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).
Ia juga dihukum kurungan tambahan selama 6 bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tuntutan itu diberikan karena Jaksa menilai Tom Lembong terbuksi melakukan korupsi secara bersama-sams, termasuk dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.
Jaksa meyakini, Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, Tom Lembong mengaku terkejut dan kecewa. Ia pun menyebut jaksa telah mengabaikan sepenuhnya fakta-fakta persidangan.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan.
Ia menilai jaksa telah mengabaikan fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli dalam persidangan yang digelar sebanyak 20 kali itu.
”Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Cari Kesesuaian...
- 1
- 2



