Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Tom Lembong laporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan itu lantaran keduanya diduga memberikan keterangan tertulis hasil menjiplak.
Kedua saksi ahli yang dilaporkan yakni Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman dan Taufik Rachman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Mereka diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (18/11/2024) lalu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan, mereka telah melanggar Pasal 242 KUHP soal sumpah palsu. Keduanya pun dalam diancam pidana paling lama sembilan tahun.
Laporan kubu Tom Lembong itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya, tertanggal 22 November 2024 dan terlah teregister dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ari Yusuf menambahkan, selain ke pihak kepolisian, pihaknya juga akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti itu ke universitas masing-masing.
Pihaknya berharap, adanya laporan itu maka aparat penegak hukum maupun ahli mendapat pelajaran dalam menghadirkan proses hukum yang bersih.
Di sisi lain, ia tak menyoalkan terkait kehadiran saksi ahli dalam persidangan dengan melakukan perdebatan ilmiah. Namun yang disayangkan yakni dugaan rekayasa keterangan tertulis.
Sudah Direkayasa...
- 1
- 2



