Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pernyataan ada kerugian negara sebesar Rp 400 milier di kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong disangkal seorang ahli ekonomi.

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) bahkan memastikan, kerugaian negara itu tidak benar.

Itu diungkapkannya dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024) lalu.

’’Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,’’ kata Anthony, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).

Pernyataan Anthony diperkuat dengan tidak adanya pengeluaran uang negara dari APBN, sehingga tak ada potensi mark up, atau menaikkan harga.

Kemudian, dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) juga gratis, sehingga tak ada potensi penerimaan negera lebih rendah dari seharusnya.

’’Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar Rp 400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM,’’ katanya.

Diketahui, ada dua sumber untuk menambah pasokan gula kristal putih (GKP). Yakni, dari jalur impor barang jadi dan jalur produksi GKM yang diolah jadi GKP di perusahaan gula rafinasi dalam negeri.

Keputusan Tepat...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler