Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.
’’Impor yang dilakukan pada 2016 telah berhasil meningkatkan stok akhir gula kristal putih dari 817 ribu ton di akhir 2015, menjadi sebesar 1.6 juta ton di akhir 2016,’’ ujar Andreas.
Dengan impor itu, harga GKP berhasil ditekan menjadi Rp 14.300 per kg pada Desember 2016 dan trus menurun hingga Rp 12.737 per kg pada Desember 2017.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan. Dalam sidang praperadilan, Kamis (21/11/2024), Kejaksaan Agung menghadirkan enam saksi ahli.
Mereka yakni, ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Murianews, Jakarta – Pernyataan ada kerugian negara sebesar Rp 400 milier di kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong disangkal seorang ahli ekonomi.
Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) bahkan memastikan, kerugaian negara itu tidak benar.
Itu diungkapkannya dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024) lalu.
’’Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,’’ kata Anthony, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Pernyataan Anthony diperkuat dengan tidak adanya pengeluaran uang negara dari APBN, sehingga tak ada potensi mark up, atau menaikkan harga.
Kemudian, dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) juga gratis, sehingga tak ada potensi penerimaan negera lebih rendah dari seharusnya.
’’Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar Rp 400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM,’’ katanya.
Diketahui, ada dua sumber untuk menambah pasokan gula kristal putih (GKP). Yakni, dari jalur impor barang jadi dan jalur produksi GKM yang diolah jadi GKP di perusahaan gula rafinasi dalam negeri.
Keputusan Tepat...
Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.
’’Impor yang dilakukan pada 2016 telah berhasil meningkatkan stok akhir gula kristal putih dari 817 ribu ton di akhir 2015, menjadi sebesar 1.6 juta ton di akhir 2016,’’ ujar Andreas.
Dengan impor itu, harga GKP berhasil ditekan menjadi Rp 14.300 per kg pada Desember 2016 dan trus menurun hingga Rp 12.737 per kg pada Desember 2017.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan. Dalam sidang praperadilan, Kamis (21/11/2024), Kejaksaan Agung menghadirkan enam saksi ahli.
Mereka yakni, ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.