Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyatakan kesiapannya untuk membuktikan fakta-fakta terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 dalam persidangan.

Hal ini disampaikan setelah sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (13/3/2025).

Tom Lembong mengungkapkan kekecewaannya terhadap dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, yang menurutnya tidak mencerminkan realitas yang terjadi.

”Sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat adanya realitas yang terjadi,” ujarnya.

Meskipun demikian, Tom Lembong tetap menghormati putusan sela Majelis Hakim atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya melalui penasihat hukum.

Ia juga mengapresiasi kecepatan Majelis Hakim dalam menanggapi keberatannya, dengan putusan sela dibacakan hanya dua hari setelah tanggapan penuntut umum.

”Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” tuturnya.

Selain itu, Tom Lembong juga mengapresiasi putusan sela yang memerintahkan agar laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus ini segera disampaikan kepadanya sebagai terdakwa.

Hal ini, menurutnya, penting untuk mempersiapkan pembelaan, saksi, dan ahli dalam persidangan.

Didakwa Rugikan Negara Rp 578,1 Miliar...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler