Kamis, 20 November 2025

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Dakwaan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016.

Surat itu diberikan kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ia juga didakwa karena menunjuk koperasi (Imkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler