Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyatakan kesiapannya untuk membuktikan fakta-fakta terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 dalam persidangan.

Hal ini disampaikan setelah sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (13/3/2025).

Tom Lembong mengungkapkan kekecewaannya terhadap dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, yang menurutnya tidak mencerminkan realitas yang terjadi.

”Sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat adanya realitas yang terjadi,” ujarnya.

Meskipun demikian, Tom Lembong tetap menghormati putusan sela Majelis Hakim atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya melalui penasihat hukum.

Ia juga mengapresiasi kecepatan Majelis Hakim dalam menanggapi keberatannya, dengan putusan sela dibacakan hanya dua hari setelah tanggapan penuntut umum.

”Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” tuturnya.

Selain itu, Tom Lembong juga mengapresiasi putusan sela yang memerintahkan agar laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus ini segera disampaikan kepadanya sebagai terdakwa.

Hal ini, menurutnya, penting untuk mempersiapkan pembelaan, saksi, dan ahli dalam persidangan.

Didakwa Rugikan Negara Rp 578,1 Miliar...

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Dakwaan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016.

Surat itu diberikan kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ia juga didakwa karena menunjuk koperasi (Imkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler