Kasus Judol Komdigi: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara
Anggara Jiwandhana
Rabu, 23 Juli 2025 20:10:00
Murianews, Jakarta – Rajo Emirsyah, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online atau judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan perkara judol Komdigi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025), Jaksa Pompy Polansky Alanda menuntut Rajo Emirsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun.
”Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Jaksa Pompy.
Selain pidana penjara, Rajo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Perkara Rajo Emirsyah ini tercatat dengan nomor 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL.
Dalam persidangan, terungkap Rajo Emirsyah menerima dana sebesar Rp 15 miliar. Uang tersebut diduga merupakan "uang tutup mulut" dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Komdigi.
Dana miliaran rupiah itu, menurut pengakuan Rajo, didapatkan dari sejumlah pegawai Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Rajo juga membeberkan penggunaan fantastis dari uang Rp 15 miliar tersebut. Ia mengaku menggunakan uang itu untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, melakukan perjalanan touring dengan motor, bahkan memberangkatkan 47 orang untuk ibadah umrah.
Dalam perkara klaster TPPU ini, Rajo Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.



