Alasan dari penangkapan komplotan judol Bantul ini cukup membuat bertanya-tanya. Pasalnya mereka baru ditangkap setelah merugikan bandar judol dengan cara ternak akun. Kelima komplotan judol Bantul itu berinisial berinsial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto,mengatakan, kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebgai tersangka.
”Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta sebagaimana dilansir dari Republika, Selasa (5/8/2025).
Slamet merincikan, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru.
Dia menambahakn, praktik perjudian online ini dijalankan secara terorganisir dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi.
Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
Murianews, Bantul – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap komplotan pemain judi online alias judol yang beroperasi di rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul baru-baru ini.
Alasan dari penangkapan komplotan judol Bantul ini cukup membuat bertanya-tanya. Pasalnya mereka baru ditangkap setelah merugikan bandar judol dengan cara ternak akun. Kelima komplotan judol Bantul itu berinisial berinsial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto,mengatakan, kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebgai tersangka.
”Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta sebagaimana dilansir dari Republika, Selasa (5/8/2025).
Slamet merincikan, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru.
Sedang empat tersangka judol di Bantul lainnya menjadi operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan.
Dia menambahakn, praktik perjudian online ini dijalankan secara terorganisir dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi.
Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
Cara beroperasi...
”Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis,” katanya.
Dalam sehari, menurut dia, masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun. Dengan empat unit komputer, komplotan ini bisa menjalankan sekitar 40 akun setiap hari.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan,para pelaku membuka akun judi online dengan nomor baru tanpa identitas resmi. Mereka berulang kali mengganti kartu SIM untuk mengecoh sistem IP address.
Modus operandi para pelaku adalah mencari keuntungan dari biaya pembukaan akun baru dan memainkan modal yang ada, termasuk bonus.
Jika menang, mereka akan menarik dana (withdraw), namun jika kalah, mereka akan membuat akun baru lagi.
Kelima tersangka telah beroperasi sejak November 2024 di bawah arahan RDS, yang membayar para operator antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari komplotan judol Bantul rugikan Bandar, seperti empat komputer, lima ponsel, cetakan dokumen, tangkapan layar situs judi, dan satu kantong plastik berisi kartu SIM bekas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.