Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bantul – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap komplotan pemain judi online alias judol yang beroperasi di rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul baru-baru ini.

Alasan dari penangkapan komplotan judol Bantul ini cukup membuat bertanya-tanya. Pasalnya mereka baru ditangkap setelah merugikan bandar judol dengan cara ternak akun. Kelima komplotan judol Bantul itu berinisial berinsial RDS, NF, EN, DA, dan PA.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto,mengatakan, kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebgai tersangka.

”Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta sebagaimana dilansir dari Republika, Selasa (5/8/2025).

Slamet merincikan, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru.

Sedang empat tersangka judol di Bantul lainnya menjadi operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan.

Dia menambahakn, praktik perjudian online ini dijalankan secara terorganisir dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi.

Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.

Cara beroperasi... 

  • 1
  • 2

Komentar