Rabu, 19 November 2025

 

”Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis,” katanya.

Dalam sehari, menurut dia, masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun. Dengan empat unit komputer, komplotan ini bisa menjalankan sekitar 40 akun setiap hari.

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan,para pelaku membuka akun judi online dengan nomor baru tanpa identitas resmi. Mereka berulang kali mengganti kartu SIM untuk mengecoh sistem IP address.

Modus operandi para pelaku adalah mencari keuntungan dari biaya pembukaan akun baru dan memainkan modal yang ada, termasuk bonus.

Jika menang, mereka akan menarik dana (withdraw), namun jika kalah, mereka akan membuat akun baru lagi.

Kelima tersangka telah beroperasi sejak November 2024 di bawah arahan RDS, yang membayar para operator antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.

Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari komplotan judol Bantul rugikan Bandar, seperti empat komputer, lima ponsel, cetakan dokumen, tangkapan layar situs judi, dan satu kantong plastik berisi kartu SIM bekas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Komentar

Terpopuler