Rabu, 19 November 2025

Setelah menyabet korban, para pelaku langsung melarikan diri. Namun, rombongan korban tidak menyerah dan beruntung bertemu dengan anggota polisi yang sedang berpatroli.

”Petugas dan korban mengejar rombongan pelaku dan bisa diamankan. Selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sleman untuk dilakukan pendalaman dan benar pengendara merupakan pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiwit menyebut bahwa salah satu pelaku, MAA, adalah driver ojol yang menggunakan akun sewaan.

Motif di balik penyabetan ini adalah MFR, yang merasa terancam setelah melihat rombongan korban juga seperti membawa ikat pinggang, meminta MAA untuk melepaskan ikat pinggangnya sebagai bentuk jaga-jaga.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket Shopee Food, dua helm, ikat pinggang yang digunakan dalam aksi kejahatan, dan sepeda motor yang dipakai pelaku.

Komentar