Aksi Fattah ini merupakan bagian dari gelombang protes yang disuarakan oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Mereka menuntut agar Peraturan Bupati (Perbup) Jombang No. 51 tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah segera direvisi.
Peraturan ini dinilai menjadi penyebab kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2 yang drastis, bahkan hingga dikenakan pada objek yang seharusnya dikecualikan seperti musala dan tanah wakaf.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Jombang Hartono membenarkan adanya kenaikan PBB-P2, tetapi ia menyatakan jika kenaikan tersebut bervariasi.
”Ada kasus kenaikan hingga 1.000 persen karena data NJOP lama tidak diperbarui selama bertahun-tahun. Namun, tidak semua naik, ada juga yang turun,” ujarnya.
Murianews, Jombang – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau tarif PBB yang dianggap tidak wajar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tentu saja, hal ini memicu protes dari berbagai kalangan.
Tak terkecuali oleh seorang warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, bernama Fattah Rochim. Dia mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Senin (11/8/2025) untuk membayar pajak PBB menggunakan uang koin satu galon.
Uang koin yang Fattah bayarkan sendiri merupakan tabungan anaknya selama bertahun-tahun. Uang koin ini adalah simbol protes Fattah atas lonjakan PBB-P2 rumahnya.
Fattah mengatakan jika tarif PBB rumahnya naik gila-gilaan. Dari hanya Rp 400 ribu per tahun menjadi Rp 1,3 juta per tahun. Kenaikan itu terjadi sejak 2024.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat Fattah terlibat perdebatan dengan Kepala Bapenda Jombang, Hartono.
”Koin ini dari celengan anak saya sejak SMP, saya terpaksa pakai karena tidak punya uang lagi,” ungkap Fattah dalam video tersebut.
Dengan nada marah, ia menyampaikan, kenaikan pajak yang begitu besar terasa sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil.
Gelombang protes...
Aksi Fattah ini merupakan bagian dari gelombang protes yang disuarakan oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Mereka menuntut agar Peraturan Bupati (Perbup) Jombang No. 51 tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah segera direvisi.
Peraturan ini dinilai menjadi penyebab kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2 yang drastis, bahkan hingga dikenakan pada objek yang seharusnya dikecualikan seperti musala dan tanah wakaf.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Jombang Hartono membenarkan adanya kenaikan PBB-P2, tetapi ia menyatakan jika kenaikan tersebut bervariasi.
”Ada kasus kenaikan hingga 1.000 persen karena data NJOP lama tidak diperbarui selama bertahun-tahun. Namun, tidak semua naik, ada juga yang turun,” ujarnya.