Kamis, 20 November 2025

 

Aksi Fattah ini merupakan bagian dari gelombang protes yang disuarakan oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

Mereka menuntut agar Peraturan Bupati (Perbup) Jombang No. 51 tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah segera direvisi.

Peraturan ini dinilai menjadi penyebab kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2 yang drastis, bahkan hingga dikenakan pada objek yang seharusnya dikecualikan seperti musala dan tanah wakaf.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Jombang Hartono membenarkan adanya kenaikan PBB-P2, tetapi ia menyatakan jika kenaikan tersebut bervariasi.

”Ada kasus kenaikan hingga 1.000 persen karena data NJOP lama tidak diperbarui selama bertahun-tahun. Namun, tidak semua naik, ada juga yang turun,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler