Kamis, 20 November 2025

 

Di sisi lain, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono justru menyatakan tidak ada larangan resmi.

Menurutnya, patung tersebut boleh ditampilkan asalkan tidak mencantumkan nama perorangan.

”Tidak apa-apa (tampil di karnaval), apa dasar larangannya. Asal tidak mencantumkan nama perorangan, karena nanti bisa pencemaran nama baik,” kata Kapolres Hendro.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler