Kamis, 20 November 2025

Meski demikian, Satgas BLBI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2019 hingga 2022 kembali mengklaim 445 hektare lahan sitaan tersebut.

Semua proses terkait pemindahan hak atas tanah, sertifikasi, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994.

Saat rapat dengan DPMDesa Jabar, Camat Sukamakmur, dan perwakilan warga pada Jumat (19/9/2025), Kepala Desa Sukawangi Budiyanto mengungkapkan jika warga resah karena petugas dari Kementerian Kehutanan memasang stiker peringatan di sejumlah bangunan.

Selain itu, warga juga menghadapi masalah lain. Lahan adat di Desa Sukaharja seluas 800 hektare yang berdekatan dengan Desa Sukawangi kini masuk dalam aset BLBI dan sedang dalam proses lelang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan melaporkan temuan ini kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pihak terkait untuk menjamin kepastian hukum bagi warga.

”Kami juga berkomitmen menjaga kepentingan warga melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan lainnya agar setiap kebijakan menghadirkan kepastian hukum dan ketenangan bagi Desa Sukawangi dan sekitarnya,” ungkap dia

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler