Rabu, 19 November 2025

Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban (mertua tersangka) berinisial M masih dirawat di rumah sakit yang sama

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Komentar