Pakar Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ashar Saputra pun menyarankan pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) nasional evaluasi bangunan pesantren dan pendidikan.
Ashar Saputra menyatakan bahwa penyusunan roadmap ini harus dilakukan bersama oleh Kementerian Agama, kementerian teknis terkait, Kementerian Pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan yang menaungi pondok pesantren.
”Penting adanya langkah bersama dalam menyusun roadmap evaluasi bangunan pendidikan dan pesantren. Walaupun, hal ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujar Ashar dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Dari kacamata sipil, Ashar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan teknis bangunan gedung, terutama untuk fasilitas yang digunakan oleh masyarakat luas.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan publik wajib melalui tahapan evaluasi ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga fungsi bangunan, termasuk melalui proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Ketika proses ini dilewati, maka tidak ada yang memeriksa struktur dan kekuatan bangunan dengan sesuai. Akibatnya, kinerja bangunan bisa jauh dari standar keselamatan yang seharusnya,” jelasnya.
Murianews, Jogja – Runtuhnya musala Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, yang menewaskan 67 orang, menjadi pengingat serius bagi pemerintah tentang keselamatan fasilitas publik.
Pakar Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ashar Saputra pun menyarankan pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) nasional evaluasi bangunan pesantren dan pendidikan.
Ashar Saputra menyatakan bahwa penyusunan roadmap ini harus dilakukan bersama oleh Kementerian Agama, kementerian teknis terkait, Kementerian Pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan yang menaungi pondok pesantren.
”Penting adanya langkah bersama dalam menyusun roadmap evaluasi bangunan pendidikan dan pesantren. Walaupun, hal ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujar Ashar dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Dari kacamata sipil, Ashar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan teknis bangunan gedung, terutama untuk fasilitas yang digunakan oleh masyarakat luas.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan publik wajib melalui tahapan evaluasi ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga fungsi bangunan, termasuk melalui proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Ketika proses ini dilewati, maka tidak ada yang memeriksa struktur dan kekuatan bangunan dengan sesuai. Akibatnya, kinerja bangunan bisa jauh dari standar keselamatan yang seharusnya,” jelasnya.
Belum selesai...
Berdasarkan pengamatannya, Ashar menduga jika bangunan musala yang runtuh tersebut kemungkinan besar masih dalam proses konstruksi namun sudah digunakan untuk aktivitas lain.
Kondisi ini sangat berisiko karena struktur belum sepenuhnya stabil, terutama jika proses pengecoran belum sempurna dan bangunan masih membutuhkan penopang.
Selain itu, faktor lain yang seringkali menjadi masalah adalah penambahan lantai tanpa penghitungan ulang struktur. Bangunan yang awalnya dirancang untuk satu lantai tidak akan mampu menanggung beban tambahan secara tiba-tiba tanpa penguatan.
Ashar menegaskan jika keselamatan para santri harus menjadi prioritas utama.
”Aspek keselamatan, tidak boleh dianggap takdir, melainkan dapat dicegah melalui perencanaan dan pengawasan yang baik,” tutupnya.