”Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional. Para petani dihimbau untuk memanfaatkan penurunan HET ini sebaik-baiknya guna memaksimalkan hasil panen mereka,” tutupnya.
Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut adalah daftar HET terbaru untuk lima jenis pupuk bersubsidi:
Murianews, Jakarrta – Kabar gembira bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Rabu (22/10/2025).
Penurunan harga pupuk subsidi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025.
Menteri Pertanian Amran Sangkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
”Dan, dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional,” katanya.
Amran menyebutkan, Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau serta tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” ucapnya.
”Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” tuturnya.
Penurunan HET ini berlaku untuk pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Daftar harga baru...
”Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional. Para petani dihimbau untuk memanfaatkan penurunan HET ini sebaik-baiknya guna memaksimalkan hasil panen mereka,” tutupnya.
Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut adalah daftar HET terbaru untuk lima jenis pupuk bersubsidi:
| Jenis Pupuk |
HET Terbaru |
| Pupuk Urea |
Rp1.800/kg |
| Pupuk ZA Khusus Tebu |
Rp1.360/kg |
| Pupuk NPK untuk Kakao |
Rp2.640/kg |
| Pupuk NPK Phonska |
Rp1.840/kg |
| Pupuk Organik |
Rp640/kg |