Agak Lain! Pemuda Cabuli Nenek 85 Tahun, Diringkus Polisi
Anggara Jiwandhana
Selasa, 28 Oktober 2025 09:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Korban yang terbangun karena mendengar suara mendadak dipeluk dari belakang dan dipaksa untuk melayani perbuatan cabul Panji. Meskipun korban menolak dan melawan, ia kalah tenaga sehingga pelaku berhasil melakukan aksinya.
”Korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga dan ketakutan. Akhirnya perbuatan itu terjadi,” tutur Ridwan.
Setelah melarikan diri, Panji berhasil ditangkap polisi dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Dalam pemeriksaan, Panji mengaku khilaf dan bertindak di luar kesadaran karena mabuk. Ia sempat berdalih hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga lain, namun gagal, sebelum akhirnya mendatangi rumah korban.
”Saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat setrum ke tetangga yang lain. Nggak tahu kenapa tiba-tiba ke rumah korban dan saya khilaf,” aku Panji.
Panji juga mengaku belum pernah menjalin hubungan pacaran atau memiliki telepon genggam.
Saat ini, korban yang mengalami syok telah mendapatkan penanganan medis dan akan segera menjalani visum.
Polisi telah mengamankan pakaian korban dan tersangka sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, Panji kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



