Anak Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK, Perkara Ini
Anggara Jiwandhana
Kamis, 6 November 2025 08:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
”KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam rangka penyelidikan dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan Bapak SYL sebagai tersangka,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media baru-baru ini.
Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan. Selain Kemal Redindo (Dindo), KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yang sebagian besar berprofesi swasta, serta beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penyidikan TPPU terhadap SYL ini dilakukan menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, terkuak jika Kemal Redindo menggunakan mobil mewah jenis Alphard yang biaya cicilannya ditanggung menggunakan anggaran dari Kementerian Pertanian, dengan nominal cicilan mencapai Rp 43 juta per bulan.
Selain pembiayaan kendaraan, terungkap pula adanya penggunaan dana yang diduga berasal dari Kementan untuk membiayai kebutuhan cucu SYL (anak dari Kemal Redindo), termasuk biaya untuk acara sunatan dan perayaan ulang tahun sang cucu.
Saat ini, KPK terus mendalami perkara pencucian uang yang melibatkan SYL. SYL sendiri telah dijerat dengan tiga pasal berbeda: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Sudah divonis...
- 1
- 2



