Ini Rincian UMP dan UMK se-DIY 2026, Kota Jogja Paling Tinggi, Sleman?
Anggara Jiwandhana
Rabu, 24 Desember 2025 13:21:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jogja – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DIY dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Secara rata-rata, kenaikan upah di wilayah DIY berada di angka 6% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,8% atau bertambah Rp 153.414 dibanding UMP DIY 2025.
”Kenaikan ini lebih tinggi dari tahun lalu. Penetapan ini sudah melibatkan unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, hingga dewan pengupahan," ujar Made di Kompleks Kepatihan, sebagaimana dilansir dari detikcom Rabu (24/12/2025).
Meski ada kenaikan pada upah umum, Pemda DIY memutuskan untuk belum menerapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada sektor konstruksi dan transportasi di tahun 2026.
Berdasarkan kajian akademisi Dewan Pengupahan, kedua sektor tersebut dinilai masih menghadapi tantangan struktural yang fluktuatif. Dengan demikian, sektor transportasi dan konstruksi masih akan mengacu pada aturan upah yang berlaku di tahun 2025
Ni Made menegaskan jika UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah.
”Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan dilarang melakukan penangguhan pembayaran. Struktur skala upah wajib diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperhatikan produktivitas perusahaan,” tegasnya.
Rincian UMK se-DIY...
- 1
- 2



