Pada kesempatan itu, Pemkab Kudus menghadirkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari akademisi, sejarawan, arkeolog, filolog, hingga tokoh agama dan budayawan.
Kajian tersebut dilakukan sebagai dasar ilmiah sebelum pemerintah mengambil kebijakan terkait hari jadi daerah.
Bupati Kudus Samani Intakoris mengatakan, kajian dilakukan agar penetapan Hari Jadi Kudus punya landasan sejarah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Selain itu, hasilnya diharapkan mampu menjadi kesepahaman bersama bagi seluruh elemen masyarakat.
”Hari Jadi Kudus ini perlu ada kajian-kajian lebih lanjut dalam rangka menentukan hari jadi yang tepat. Tentunya dilandasi histori yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan didukung bukti-bukti sejarah yang relevan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Hari Jadi Kudus masih mengacu Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 1990. Di mana, peraturan tersebut menetapkan 23 September sebagai peringatan Hari Jadi Kudus.
Murianews, Kudus – Sejarah hari jadi Kudus, Jawa Tengah mulai dikaji ulang. Pengkajian itu dilakukan melalui Seminar Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (27/7/2026).
Pada kesempatan itu, Pemkab Kudus menghadirkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari akademisi, sejarawan, arkeolog, filolog, hingga tokoh agama dan budayawan.
Kajian tersebut dilakukan sebagai dasar ilmiah sebelum pemerintah mengambil kebijakan terkait hari jadi daerah.
Bupati Kudus Samani Intakoris mengatakan, kajian dilakukan agar penetapan Hari Jadi Kudus punya landasan sejarah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Selain itu, hasilnya diharapkan mampu menjadi kesepahaman bersama bagi seluruh elemen masyarakat.
”Hari Jadi Kudus ini perlu ada kajian-kajian lebih lanjut dalam rangka menentukan hari jadi yang tepat. Tentunya dilandasi histori yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan didukung bukti-bukti sejarah yang relevan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Hari Jadi Kudus masih mengacu Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 1990. Di mana, peraturan tersebut menetapkan 23 September sebagai peringatan Hari Jadi Kudus.
Pijakan Keputusan
Oleh karenanya, hasil kajian dalam seminar tersebut akan menjadi pijakan sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.
”Kita ingin hari jadi yang nanti disepakati benar-benar menjadi landasan bersama untuk membangun Kabupaten Kudus," katanya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil menjelaskan, seminar bertujuan memperoleh penguatan akademik terhadap hasil rekonstruksi historis Hari Jadi Kudus sekaligus memperkuat identitas daerah.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara multidisipliner dengan mengkaji Prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsa Kudus sebagai sumber primer. Kajian dilakukan melalui pendekatan filologi, epigrafi, arkeologi hingga astronomi kalender untuk menelusuri kronologi historisnya.
”Hasil seminar nantinya dirumuskan menjadi rekomendasi akademik sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menindaklanjuti rekonstruksi historis Hari Jadi Kabupaten Kudus,” jelasnya.
Hadirkan Lima Ahli
Seminar tersebut menghadirkan lima narasumber, yakni arkeolog Prof Dr Inajati Adrisijanti, ahli arsitektur dan sejarah Dr Ir Revianto Budi Santosa, KH Saifuddin Luthfi, filolog Abdul Jawat Nur, serta sejarawan Drs Musadad.
Dalam agenda itu, mereka mengulas rekonstruksi Hari Jadi Kudus dari berbagai perspektif keilmuan.
Sebagai informasi, kegiatan yang diselenggarakan Disbudpar Kudus ini bekerja sama dengan Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus serta didukung PT Sukun Wartono Indonesia.
Sekitar 180 peserta dari unsur pemerintah, akademisi, peneliti, tokoh agama, dan pemerhati sejarah maupun budaya hadir mengikuti jalannya seminar.
Hasil seminar nantinya akan menjadi rekomendasi akademik sebagai dasar pertimbangan Pemkab Kudus dalam menentukan langkah lanjutan terkait rekonstruksi Hari Jadi Kudus.
Editor: Zulkfili Fahmi