Dinas Temukan Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan sesuai UMK Kudus 2026
Anggara Jiwandhana
Rabu, 18 Februari 2026 11:58:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Disnaker Perinkop UKM Kudus, Jawa Tengah, menemukan satu perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK Kudus 2026.
Kepala Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus Agus Juanto mengatakan, perusahaan tak bayarkan gaji karyawan sesuai UMK Kudus 2026 tersebut diketahui bergerak di sektor percetakan.
”Kami baru saja menyelesaikan pematauan pelaksanaan UMK Kudus 2026, hasilnya didapati memang ada satu perusahaan yang belum bisa membayar karyawannya sesuai ketentuan UMK Kudus 2026,” katanya pada murianews.com via sambungan telepon, Rabu (18/2/2026).
Agus menambahkan, sepinya usaha adalah alasan utama mengapa perusahaan tersebut belum bisa membayar karyawannya sesuai UMK Kudus 2026.
Beruntungnya, para pekerja memahami kondisi tersebut. Sehingga gejolak antara karyawan dan perusahaan bisa dihindari.
”Karyawannya paham, kondisi usahanya sedang tidak baik dan mereka menerima,” sambung dia.
Peringatan dinas...
- 1
- 2



