Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

 

Sedang tersangka pelaku pembacok mahasiswi UIN Suska telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan.

”Hukumannya 12 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Pandra.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler